IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono akan memberi waktu kepada pemilik pagar laut Tangerang, Banten untuk mengakui perbuatannya sebelum dibongkar secara paksa pada Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, ultimatum ini diberikan sehingga pembongkaran dapat terlaksana sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum.
"Kita berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut, beserta jajaran, saya dan Pak Wamen, dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai. Itu adalah soal pagar laut," kata Trenggono, Senin (20/1/2025).
"Jadi, kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi. Kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran," ujarnya.