Menteri HAM: Pertimbangan Presiden Berikan Amnesti ke Napi karena Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Kebijakan yang diambil Presiden Prabowo didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
IDXChannel - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada para narapidana.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Prabowo didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam point 1 Asta Cita,” kata Pigai, Minggu (15/12/2024).
Pigai menambahkan, amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang terkait dengan masalah politik, UU ITE, narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan jiwa, serta mereka yang mengidap HIV/AIDS dan membutuhkan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Dia menambahkan, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua.
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” kata dia.
Pigai juga menegaskan bahwa Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus kepada ribuan narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti melalui program kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM," kata dia.
Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat, 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas beberapa isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu atas dasar kemanusiaan, untuk mengurangi over kapasitas penjara, serta mendorong rekonsiliasi di beberapa daerah.
Menurut data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sekitar 44.000 narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti.
Namun, jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen, sebelum pemerintah meminta pertimbangan dari DPR.
(Nur Ichsan Yuniarto)