Menteri KP soal Penerbitan SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang: Itu Ranahnya Kepala BPN
Sebab, hal itu merupakan ranah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono enggan merespons soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Sebab, hal itu merupakan ranah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab, kenapa? Itu lahir, itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Trenggono menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Menteri KP hanya mengawasi laut, mulai dari pesisir hingga tengah laut.
"Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan. Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif," kata dia.
Meski begitu, Trenggono mengatakan, di wilayah perairan laut tak boleh ada SHGB dan SHM. Bahkan, sertifikat warga dinyatakan hilang bila area bangunan telah terendam laut.
"Sepengetahuan saya itu di laut itu enggak boleh ada HGB atau ada sertifikat. Bahkan seseorang yang memiliki sertifikat ketika tanahnya tuh hilang terendam oleh laut, maka itu musnah. Jadi memang tidak ada," katanya.
(Dhera Arizona)