Menteri LH Pelototi 68 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya tengah mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya tengah mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait penanganan serta penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.
“Dilakukan pengawasan terhadap sebanyak 68 perusahaan, yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami untuk kemudian kita proyeksikan di akhir, awal, atau pertengahan Februari, seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Hanif menjelaskan, dari total perusahaan yang diawasi tersebut, sebanyak 31 perusahaan berada di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, serta 22 perusahaan di Sumatera Barat. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban pelaksanaan audit lingkungan terhadap seluruh unit usaha perusahaan terkait.
“Berdasarkan kajian, sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai dalam tiga bulan sejak diberikan sanksi,” ujar Hanif.
Audit lingkungan tersebut ditujukan untuk memperkuat instrumen perizinan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Hanif menegaskan sanksi lebih tegas akan diberlakukan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau memang tidak bisa, maka dilakukan pencabutan. Ketiga, pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup,” kata Hanif.
Dalam menangani bencana hidrometeorologi dari perspektif lingkungan, KLH menerapkan penegakan hukum secara berjenjang dengan mengedepankan pembuktian spasial dan verifikasi lapangan yang berbasis kajian ilmiah.
“Semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian berbasis ilmiah. Tanpa itu semua, kegiatan ini akan sangat sumir dan mudah untuk dipatahkan pada operasionalnya,” ujarnya.
(Dhera Arizona)