News

Menteri PKP Batalkan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Iqbal Dwi Purnama 10/07/2025 16:58 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan rumah subsidi 18 meter persegi.

Menteri PKP Batalkan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi membatalkan rumah subsidi 18 meter persegi, yang sebelumnya diatur dalam draft Keputusan Menteri PKP.

Hal itu dinyatakan Maruarar Sirait dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Rabu (10/7/2025). Wacana tersebut muncul awalnya untuk mengakomodir permintaan rumah yang dekat perkotaan namun terhalang keterbatasan lahan.

"Tapi setelah mendengar banyak masukan, termasuk teman-teman dari komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka, dan sampaikan permohonan maaf, saya cabut ide itu, terima kasih," kata Maruarar Sirait.

Pada kesempatan itu, Maruarar mengatakan tujuan memperkecil rumah subsidi itu untuk menyiasati adanya keterbatasan lahan di perkotaan. Sedangkan permintaan hunian di perkotaan yang lebih dekat dengan tempat kerja banyak dicari oleh masyarakat.

Namun, konsep tersebut memang sengaja dilepas sebagai diskusi publik sebagai bahan pertimbangan dan menerima masukan atas usulan memperkecil rumah subsidi.

"Tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami harus belajar, ini di ranah publik jadi harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil, tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi di kota mahal sehingga diperkecil," kata dia.

>

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyoroti adanya gagasan untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

Hasim menilai ukuran tersebut masih berada dibawah standar untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bagi masyarakat yang hendak mencicil KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Sehingga, wacana tersebut masih dalam bentuk kajian lebih lanjut.

"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Hashim menilai perbankan akan menganalisis lebih lanjut apakah rumah dengan spesifikasi 18 meter persegi bisa mendapatkan pembiayaan. Sebab, pemerintah melalui bank negara juga perlu memastikan aspek kelayakan hunian.

"Nanti yang menetapkan itu pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai ini, kan BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," kata Hashim.

Dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.


(NIA DEVIYANA)

SHARE