IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan mendorong Kementerian Keuangan agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir 2025 bisa diperpanjang.
Maruarar menyatakan sudah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan yang berisikan argumentasi dari para aspiratornya baik dari pengembang maupun asosiasi pengembang beserta alasan mengapa PPN DTP perlu dilanjutkan.
"Saya sudah sampaikan suratnya dan berbicara langsung dengan Menkeu sekitar dua hari lalu di acara Danantara. Mudah-mudahan surat usulan agar insentif PPN DTP diperpanjang yang dari para aspiratornya dari asosiasi pengembang seperti REI, Himperra, Apersi, Apernas Jaya dan sejumlah asosiasi lain beserta alasannya bisa dipenuhi," ujarnya di Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menilai kebijakan PPN DTP yang sebelumnya sudah digulirkan perlu dilanjutkan untuk mendorong sektor perumahan tetap tumbuh dan berkembang. Sebab, insentif ini dinilai akan meningkatkan kemampuan beli masyarakat terhadap perumahan.