sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PKP Surati Sri Mulyani, Minta Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/07/2025 10:15 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan mendorong Kementerian Keuangan agar insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun diperpanjang.
Menteri PKP Surati Sri Mulyani, Minta Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga 2026. (Foto iNews Media Group)
Menteri PKP Surati Sri Mulyani, Minta Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga 2026. (Foto iNews Media Group)

Sebagai informasi, insentif PPN DTP 2025 terdiri dari periode 1 Januari-30 Juni 2025 yakni PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Selanjutnya periode 1 Juli-31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

"Semoga dengan diperpanjangnya insentif PPN DTP oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan meringankan beban pajak, mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement