News

Menteri PU Langsung Berhentikan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Usai Terjaring OTT KPK

Iqbal Dwi Purnama 02/07/2025 20:36 WIB

Menteri PU langsung memberhentikan tiga pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut usai terjaring OTT KPK.

Menteri PU Langsung Tiga Pejabat BBPJN Sumut Usai Terjaring OTT KPK. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo langsung memberhentikan tiga pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Dody menjelaskan tiga pejabat BBPJN Sumut resmi dinonaktifkan guna memastikan penanganan perkara berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga keberlanjutan tugas-tugas pelayanan publik.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, HEL, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

>

Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.

Sementara itu, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal. Langkah ini diambil untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.

"Untuk menjaga integritas dan kinerja institusi, kami telah menonaktifkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Kepala BBPJN Sumut dari jabatannya," ujar Menteri PU dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025). 

Sebagai tindak lanjut, Dody telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, guna menjamin optimalisasi serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik.

"Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka, salah satunya yaitu HEL yang merupakan ASN Kementerian PU dalam OTT di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam berkaitan dengan dugaan suap pada proyek preservasi dan rehabilitasi jalan nasional. 

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE