Meski PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Status Darurat Tetap Berlaku
Jokowi menegaskan status kedaruratan masih berlaku karena itu kewenangan WHO untuk berbagai negara.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi Mendagri terkait pencabutan PPKM tersebut.
Di sisi lain, Jokowi menegaskan status kedaruratan pandemi covid-19 tidak dicabut. Hal tersebut dikarenakan pandemi covid-19 belum berakhir.
"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan status kedaruratan hanya bisa dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Sebab, status kedaruratan berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia.
"Status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari public health emergency of International dari badan kesehatan dunia WHO. bukan kita," jelasnya.
(FRI)