News

MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut Masyarakat

Danandaya Arya Putra 13/08/2026 08:43 WIB

MK mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang.

MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut Masyarakat (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang. 

Putusan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga atribut lainnya tanpa dapat dipidana dengan pasal tersebut.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK kini menyatakan pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih, mengatakan sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan. 

Karena ketentuan dengan substansi serupa kembali diatur dalam Pasal 237 huruf c KUHP baru, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 dapat diterapkan secara mutatis mutandis dalam perkara tersebut.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan. MK menolak pengujian terhadap Pasal 237 huruf b KUHP yang melarang pembuatan lambang untuk perseorangan, partai politik, organisasi, atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Enny mengatakan, pihaknya menilai larangan tersebut tetap diperlukan agar dalam mengidentifikasi simbol negara dan simbol pihak lain tidak terjadi kerancuan.

“Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna atau nilai lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika jika tidak ditentukan larangannya,” kata Enny.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE