News

MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan, Wakil Ketua DPR: Apapun Putusannya Kita Ikut

Achmad Al Fiqri 01/10/2025 20:01 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak keberatan jika ada gugatan tunjangan pensiun anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi.

MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Anggota Dewan, Wakil Ketua DPR: Apapun Putusannya Kita Ikut (Achmad Al Fiqri/iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak keberatan jika ada gugatan tunjangan pensiun anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, lembaga legislatif akan ikuti produk undang-undang (UU) yang berlaku.

Pernyataan ini dilontarkan Dasco, sekaligus merespons adanya gugatan tunjangan pensiun DPR RI ke MK, yang dilayangkan psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa DPR RI bakal patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk dengan putusan MK.

"Nah, apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut," kata dia.

Sekadar informasi, psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan ke MK. Mereka persoalkan tunjangan pensiun anggota DPR RI.

Klausul itu terdapat di UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Mereka meminta MK menghapus tunjangan pensiun DPR RI lantaran dianggap beban negara. Gugatan ini, telah teregistrasi dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (30/9/2025).

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE