MK Sebut Pegawai Swasta Tak Wajib Ikut Iuran, Ini Kata BP Tapera
BP Tapera buka suara terkait putusan terbaru MK yang membatalkan kewajiban pegawai swasta menjadi peserta Tapera.
IDXChannel - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban pegawai swasta menjadi peserta Tapera dan membayar iuran.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, BP Tapera akan mengikuti putusan MK yang mengabulkan uji materi 134/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
"Kita menghormati putusan MK, ya nanti kita lakukan kajianlah pasti. Bagaimana Tapera bisa berjalan, lalu tidak menjadi beban bagi masyarakat," ujarnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025).
Soal pendanaan, kata Heru, BP Tapera akan mencari pembiayaan lain untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Sebab, saat ini angka backlog perumahan di Indonesia masih berada di kisaran 9,9 juta unit.
"Bisa jadi perluasan skema FLPP yang saat ini kita kelola, ataupun skema berbasis investasi. Tapi tentu aturannya akan kita sesuaikan dulu, itu yang kita upayakan," kata Heru.
Putusan MK terkait uji materi UU 4/2016 tentang Tapera tidak lagi mewajibkan para pekerja di sektor swasta menjadi peserta, seperti yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU tersebut. MK menilai kata “wajib” yang tertulis dalam UU tersebut mengandung unsur pemaksaan. Padahal, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.
(Rahmat Fiansyah)