IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Gugatan itu diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Dengan dikabulkan uji materi ini, pekerja kini tak diwajibkan mengikuti program tabungan Tapera.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar kata 'Wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD dan meminta MK menghapus kata tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta".
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa bahwa istilah 'tabungan' dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi para pekerja. Karena diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera.