sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dikabulkan MK, Pekerja Kini Tidak Diwajibkan Ikut Program Tapera 

News editor Danandaya Arya Putra
29/09/2025 20:33 WIB
MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dikabulkan MK, Pekerja Kini Tidak Diwajibkan Ikut Program Tapera (Tapera)
Dikabulkan MK, Pekerja Kini Tidak Diwajibkan Ikut Program Tapera (Tapera)

"Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas," kata Saldi dalam pertimbangannya.

Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'. 

Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.

"Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud," sambungnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement