News

Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Diblokir Polisi

Binti Mufarida 09/04/2024 13:33 WIB

Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, pada Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB dalam keadaan diblokir oleh pihak kepolisian.

Mobil Gran Max Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Diblokir Polisi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Mobil Gran Max yang terlibat kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, pada Senin (8/4/2024) pukul 07.04 WIB dalam keadaan diblokir oleh pihak kepolisian.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, mobil dalam keadaan diblokir bisa dikarenakan beberapa hal, salah satunya pidana. Kemudian juga tidak membayar pajak dalam waktu tertentu.

“Jadi baru kita lihat ya, masih proses yang dari nomor rangka, nomor polisi mobil tersebut, posisi saat ini mobil dalam keadaan diblokir. Blokir itu bisa karena pidana, dan lainya,” ungkap Aan saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/4/2024).

Sebelumnya, Aan menuturkan, dia akan mengecek status kepemilikan mobil Grand Max ini. Sebab, nama dan alamat yang tercatat dalam STNK milik sopir Gran Max justru mengaku tidak memiliki mobil Gran Max.

Diketahui, Gran Max yang memiliki nomor polisi B 1635 BKT dengan STNK atas nama Yanti Setiawan Budi Dharma itu memiliki alamat Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Aan pun menjelaskan, ada beberapa kemungkinan kejanggalan kepemilikan Gran Max ini di antaranya seperti pernah dijual dan belum dilakukan balik nama.

“Iya nanti kita akan lihat dari nomor mesinnya, nanti dari basic nomor mesinnya akan ketahuan kendaraan ini milik siapa. Ada beberapa kemungkinan lah ya. Nanti kita cek di nomor angka. Itu kita cek di database kita sebenarnya punya siapa itu,” pungkasnya. 

(YNA)

SHARE