sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka

Economics editor Nia Deviyana
08/04/2024 20:00 WIB
Hal itu terjamin oleh sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka. Foto: dok. Jasa Raharja.
Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka. Foto: dok. Jasa Raharja.

IDXChannel - PT Jasa Raharja memastikan tak hanya korban meninggal dalam kecelaaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang mendapat santunan, tetapi juga untuk korban luka-luka

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan hal itu terjamin oleh sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan di sela kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang, Senin (8/4/2024).

Santunan tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. 

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap Rivan.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis.

"Dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan update informasi, baik terhadap RSUD Karawang masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban
dari hasil identifikasi Kepolisian.

Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Masyarakat, khususnya para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh diminta agar mempersiapkan kendaraan dan fisik yang
prima. 

"Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan segera beristirahat jika lelah dan mengantuk," pesan Rivan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement