sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka

Economics editor Nia Deviyana
08/04/2024 20:00 WIB
Hal itu terjamin oleh sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka. Foto: dok. Jasa Raharja.
Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka. Foto: dok. Jasa Raharja.

Polri membeberkan kronologi kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu menewaskan 13 orang. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Jules Abraham Abast, mengatakan tiga kendaraan yang terlibat yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan satu bus besar. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.04 WIB.

"Mobil GrandMax yang berada di jalur contra flow arah Cikampek mengalami trouble. Kemudian mobil tersebut berupaya untuk menepi di bahu jalan kanan di jalur B yang mengarah ke Jakarta," kata Jules. 

Namun, dari arah belakang mobil GrandMax ini tiba-tiba dihantam oleh bus antar kota yang melintas. Alhasil, kecelakaan pun terjadi. Buntut kejadian itu membuat mobil GrandMax terbakar seketika.

"Selanjutnya, juga ada satu terios yang mengalami dampak dan menabrak bus, dan juga ikut terbakar," kata dia.

Sampai saat ini polisi masih melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, untuk para korban baik yang tewas dan luka-luka telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

(NIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement