sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka

Economics editor Nia Deviyana
08/04/2024 20:00 WIB
Hal itu terjamin oleh sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka. Foto: dok. Jasa Raharja.
Kecelakaan KM 58 Tol Japek, Jasa Raharja Beri Santunan Maksimal Rp20 Juta untuk Korban Luka. Foto: dok. Jasa Raharja.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar. 

"Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia menyampaikan bahwa proses identifikasi masih terus dilakukan oleh Tim Inafis Polda Jabar terhadap 13 kantong jenazah. 

"Dan tentunya kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik agar memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi yang fit, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan," pungkasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement