Mochammad Afifuddin Jadi Pelaksana Tugas Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asy'ari
Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum.
IDXChannel - Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menggantikan Hasyim Asyari yang dipecat atas pelanggaran kode etik.
Ditunjuknya Mochammad Afifuddin setelah jajaran Komisioner KPU melakukan rapat pleno.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin menjadi pelaksana tugas ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Augus Mellaz, di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Adapun pemilihan pengganti Hasyim Asy'ari diketahui menunggu Keputusan Presiden.
"Akan menjalan tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," katanya.
Sementara itu, Afifuddin mengatakan, penunjukkan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. Tak ada perbedaan pendapat dari penunjukkan itu.
"(Dasar penunjukkan Plt Ketua) Kesepakatan Komisioner. Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," jelas Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Pria yang kerap disapa Afif ini akan mengemban tugasnya hingga terpilihnya Ketua KPU secara definitif. Menurutnya, kekompakkan ini penting dalam menjalankan tugas-tugas KPU.
"Itu (kekompakkan) penting sebagai sinergi kami melangkah bersama," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Afif juga memastikan pelaksaan Pilkada tak akan terganggu usai terdapat pergantian Ketua.
"Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP.
(NIY)