Muhammadiyah akan Gelar Rapat Kaji Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
PP Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.
IDXChannel - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap yang akan diambil apabila nantinya mendapatkan tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
“Jadi kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan mungkin itu akan kita bahas dalam pleno diperluas dengan mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia,” kata Abdul Mu'ti di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Abdul menegaskan, PP Muhammadiyah tidak bisa asal dalam mengambil keputusan atau menentukan sikap mengenai persoalan izin kelola tambang dari pemerintah. Sebab, semua unsur di dalam organisasi, termasuk pengurus di tingkat daerah juga harus dilibatkan dan didengar pendapatnya.
“Memang sampai sekarang pun juga belum ada penawaran resmi dari pemerintah kepada Muhammadiyah. Tapi jangan sampai dapat tambang, tapi kita kemudian tarik tambang di dalam rumah,” kata Abdul.
Meski begitu, tegasnya, Muhammadiyah sudah meminta pendapat dari para ahli perihal PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola pertambangan.
Menurutnya, peraturan tersebut dikhawatirkan belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan.
“Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertanggung dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar ini yang benar bagaimana,” ujar dia.
Lebih jauh, dia memastikan Muhammadiyah juga masih akan mengkaji dampak baik dan buruk dalam mengelola tambang, sekaligus meminta masukan dari para ahli lingkungan.
“Sehingga begitu ada Pleno diperluas, kami sudah bisa memberikan pandangan yang komprehensif mengenai tambang itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.
(YNA)