MUI: Judi Online Punya Kesamaan dengan Khamar, Sifatnya Adiktif
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, judi online memiliki kesamaan dengan khamar dan segala macam jenisnya yang diharamkan dalam Alquran.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, judi online memiliki kesamaan dengan khamar dan segala macam jenisnya yang diharamkan dalam Alquran. Sebab, ini bukan merupakan suatu hal baik dan bisa menutup akal seseorang.
"Memang ada kesamaan antara judi dengan khamar yang sifatnya adiktif dan memabukkan dan menghilangkan akal seseorang," kata Anggota Fatwa MUI Aminudin Yakub dikutip dalam dari akun Instagram @muipusat, Kamis (4/7/2024).
Oleh karena itu, kata dia, MUI mendukung berbagai upaya pemerintah yang dilakukan untuk mencegah dan rehabilitasi, serta melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online.
"Mendukung terbentuknya satgas dan MUI meminta bahwa satgas ini nantinya tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan dan elemen masyarakat lainnya," kata dia.
Selain itu, kata Aminudin, MUI juga mengusulkan permasalahan judi online tidak hanya diselesaikan secara sementara dengan membentuk satgas saja. Namun, pemerintah juga diminta membentuk badan pemberantasan judi online seperti BNN.
"Kenapa demikian? Karena judi ini memiliki dampak yang lebih berbahaya daripada narkoba," ujarnya.
Kemudian dia juga menceritakan bahwa narkoba hanya pelakunya yang mengalami penyakit dan penderitaan. Sedangkan judi online tidak hanya pelakunya, tetapi berdampak kepada anak, istri, dan keluarga.
"Judi online ini sifatnya adalah digital dan sekarang sedang terjadi cyberwar perang IT maka persoalan ini akan bersifat laten panjang," katanya.
(YNA)