MUI Minta Masyarakat Tunggu Sidang Isbat, Idulfitri 2026 Berpotensi Beda?
MUI mengimbau masyarakat menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah.
IDXChannel - Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi berbeda antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengimbau masyarakat menunggu hasil keputusan Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah pada Kamis (19/3/2026).
PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2026. Sementara PP Persis telah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan 21 Maret 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat. Namun demikian, menyikapi potensi perbedaan ini, umat Islam juga diajak untuk saling menghormati.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan, posisi hilal secara umum di Indonesia berdasarkan perhitungan ilmu falak, pada Kamis 19 Maret 2026 terjadi ijtima' (pertemuan matahari dan bulan) pada pukul 08.25 WIB.
Setelah matahari terbenam pada hari itu, lanjutnya, hilal sudah berada di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih rendah.
Kiai Cholil menjelaskan, di banyak wilayah Indonesia tinggi hilal hanya sekitar 1-2 derajat dan bertahan sekitar 10 menit setelah matahari terbenam, sehingga secara umum sangat sulit untuk terlihat dengan mata.
“Kondisi paling tinggi berada di Aceh karena wilayah yang posisi hilalnya paling baik di Indonesia adalah Aceh, dengan tinggi hilal sekitar 2°51' dan elongasi sekitar 6°09',” kata Kiai Cholil dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/3/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menerangkan, hal tersebut menandakan bulan memang sudah berada di atas ufuk dan jaraknya dari matahari juga sudah mulai terbuka.
“Sehingga secara teori ada kemungkinan untuk terlihat, tetapi kondisinya masih sangat tipis,” katanya.
Lebih lanjut, Cholil menjelaskan, saat ini di Indonesia menggunakan imkanur rukyat MABIMS, yakni standar penentuan awal bulan Hijriyah baru yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Dalam kriteria imkanur rukyah MABIMS, minimal tinggi hilal 3° dan elongasi 6,4° agar secara ilmiah dianggap memungkinkan terlihat. Sementara di Aceh, hasil hisab menunjukkan tinggi 2,51° dan elongasi 6,09°, sehingga masih sedikit di bawah kriteria tersebut.
“Karena selisihnya sangat kecil, para perukyat tetap melakukan pengamatan, tetapi kemungkinan terlihatnya masih sangat tipis,” katanya.
Dengan demikian secara hisab, Kiai Cholil menerangkan, hilal sudah berada di atas ufuk, namun hampir di seluruh Indonesia masih rendah. Bahkan di Aceh yang paling tinggi pun masih sedikit di bawah batas kriteria imkanur rukyah.
“Oleh karena itu, penentuan awal Syawal tetap menunggu hasil rukyat di lapangan dan keputusan Sidang Isbat pemerintah,” tegasnya.
Imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Drs H Hasanuddin pada 24 Januari 2004 M menyebutkan sebagai berikut:
1. Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah
3. Dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait
4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
(Nur Ichsan Yuniarto)