Munaslub Kadin Tetap Digelar Hari Ini, Dihadiri 21 Pengurus Provinsi
Sebanyak 21 pengurus provinsi Kadin menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.
IDXChannel – Sebanyak 21 pengurus provinsi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.
Selain itu, terdapat sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Munaslub juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dan Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.
Thomas mengatakan adanya Munaslub ini sebagai upaya menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin indonesia.
"Ya kita menyikapi dinamika yang terjadi dalam Kadin Indonesia, untuk demi kepentingan Kadin Indonesia yang lebih baik ke depan," ujar Thomas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).
Menurut dia, Munaslub Kadin hari ini merupakan jalan terbaik untuk iklim dunia usaha dan kebaikan bersama. Hal ini mengingat Kadin merupakan tempat berhimpun para pengusaha dan asosiasi yang netral dan konsisten sebagai mitra strategis pemerintah.
Sebelumnya, beredar surat berisi instruksi Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pusat kepada jajarannya di semua tingkatan untuk tidak menghadiri Munaslub yang digelar hari ini, Sabtu (14/9/2024).
Hal itu berdasarkan surat edaran yang diterima IDX Channel berjudul “Instruksi Tidak Menghadiri Mubaslub Kadin 2024” yang ditandatangani Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, pada Sabtu (14/9/2024).
Dalam surat tersebut, Yukki menanggapi beredarnya surat Nomor 002/Munaslub/IX/2024 perihal Undangan Munaslub Kadin 2024 tertanggal 12 September 2024 yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta.
Yukki menegaskan Munaslub harus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) Kadin Keppres RI No.18/2022, di mana tahapan penyelenggaraan Munaslub diatur sesuai ketentuan Pasal 18 AD Kadin dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin No. 293/2023 menyatakan bahwa setiap undangan resmi dari Kadin harus disampaikan secara resmi dalam surat berKop surat Kadin.
“Sehubungan hal tersebut kami sampaikan undangan Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah tidak benar. Sehubungan hal tersebut, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh ALB Kadin untuk tidak menghadiri Undangan Munaslub Kadin 2024,” tutur Yukki.
(Febrina Ratna)