Muncul Usulan Pembentukan Lembaga Pengelola Aset Kejahatan, Begini Kata Kejagung
Anang juga menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menggelar BPA Fair sebagai wujud transparansi dan sosialisasi terhadap mekanisme lelang.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal usulan Komisi III DPR RI mengenai pembentukan lembaga baru yang bertugas khusus untuk pengelolaan aset rampasan hasil tindak pidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini telah berjalan dengan baik, menjalankan fungsinya melelang hasil rampasan tindak pidana.
"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, Anang juga menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menggelar BPA Fair sebagai wujud transparansi dan sosialisasi terhadap mekanisme lelang. Dengan hasil penjualan aset melalui mekanisme lelang lebih dari Rp1 triliun untuk dikembalikan ke negara.
"Kemarin aja lelang kita mencapai 1 triliun lebih sekali lelang, dan sudah terbuka masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasikan,” katanya.
Anang pun mengingatkan bahwa kegiatan lelang aset yang digelar BPA akan secara rutin digelar tiga bulan alias triwulan sekali secara terbuka untuk aset tindak pidana khususnya kejahatan korupsi.
“Dan per triwulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan, baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umum," ujar Anang.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset diusulkan membentuk lembaga khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana. Supaya aset yang disita atau dirampas tetap terjaga nilai ekonominya.
Usulan itu disambut oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya perlu diatur mengenai pengelolaan aset hasil rampasan. Supaya dapat menjaga nilai ekonomi aset tersebut terjaga.
"Soal pengelolaan hasil dari sistem atau proses asset recovery ini. Pengelolaannya itu seperti apa? Apakah aparat penegak hukum yang memproses sejak awalnya melakukan penelusuran dan lain sebagainya itu kemudian ada satu unit khusus yang mengelola atau ada apa lembaga lintas departemen misalnya?" katanya.
"Terdiri dari pihak-pihak yang memiliki juga kemampuan dalam konteks pengelolaan aset. Jadi kita ini kan kadang-kadang puas saja misalnya pada angka. 'Nih aset yang disita saat ini berapa'," kata Habiburokhman.
(Nur Ichsan Yuniarto)