News

Nama Anda Dicatut Dukung Calon Anggota DPD, Adukan Lewat Link Ini

Irfan Maulana/MPI 06/02/2023 15:05 WIB

Nama Anda dicatut jadi pendukung calon anggota DPD, segera adukan melalui link pengaduan ini.

Nama Anda Dicatut Dukung Calon Anggota DPD, Adukan Lewat Link Ini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat segera mengadu apabila namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, prosesnya nanti sama seperti pencatutan nama untuk dukungan Partai Politik (Parpol).

"Waktu itu pendaftaran Parpol juga ada kan, KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD," ujarnya di komplek DPR, Jakarta Pusat, Senin, (6/2/2023).

Link yang dimaksud Hasyim, yakni https://www.kpu.go.id/page/amp/856/pengaduan-masyarakat.

"Ada link-nya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk ngecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak," katanya.

Diketahui, posko aduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan adanya dugaan pencatutan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak dibuka pada 5 Januari 2023, total ada 313 aduan masyarakat.

Dalam aduan tersebut nama dan NIK itu dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon)
sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Hasyim pun mengklaim, telah menindaklanjuti semua laporan tersebut.

"Itu sudah kita tindaklanjuti karena apa, bagi KPU kan yang penting kan administratif ya, maka kemudian nama-nama yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, nama pendukungnya itu sebagaimana pada waktu pendaftaran partai itu," pungkasnya.

(FAY)

SHARE