News

Netanyahu Terancam Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional, Israel Khawatir

Wahyu Dwi Anggoro 30/04/2024 07:52 WIB

Israel khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat lainnya

Netanyahu Terancam Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional, Israel Khawatir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Israel khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat lainnya terkait krisis di Jalur Gaza.

Dilansir dari Reuters pada Selasa (30/4/2024), ICC berwenang untuk menuntut individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Lembaga tersebut sedang menyelidiki perang antara Hamas dan Israel yang memicu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

“Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel,” kata Israel Katz, Menteri Luar Negeri Israel.

“Kami tidak akan gentar dan akan terus bertempur," lanjutnya.

Pekan lalu, Netanyahu mengatakan surat perintah penangkapan dari ICC tidak akan memengaruhi operasi militer negaranya di Jalur Gaza, namun akan menjadi preseden berbahaya.

Media Israel mengklaim ICC juga mempertimbangkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas.

ICC, yang berbasis di Den Haag, dan Hamas, kelompok penguasa di Gaza, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun Palestina bergabung dengan lembaga tersebut pada 2015.

Pada Oktober 2023, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.

Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah lembaga yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC berfokus pada kasus kejahatan perang individu. (WHY)

SHARE