Obat Sirup Sementara Dilarang, Ketua IAI Anjurkan Orang Tua Temui Apoteker di Apotek
Gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia terus menjadi sorotan para orang tua.
IDXChannel - Gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia terus menjadi sorotan para orang tua. Sebab obat sirup saat ini sudah dilarang dijual dan dikonsumsi.
Para orang tua merasa bingung, obat apa yang cocok digunakan menggantikan obat sirup. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) apt Noffendri Roestam, SSi mengimbau untuk datang ke Apotek.
Bisa langsung konsultasi ke apoteker yang di ada di Apotek, terkait alternatif obat-obatan, pengganti obat sirup. "Bagi orang tua yang butuh obat untuk anaknya. Silahkan temui Apoteker di Apotek untuk diberikan alternatif penggantinya untuk sementara waktu," ujar Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) apt Noffendri Roestam, SSi kepada MNC Portal, Minggu (23/10/2022)
Larang obat sirup dijual maupun dikonsumsi, setelah surat edaran dari kementerian kesehatan keluar. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi dan pencegahan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di Indonesia meluas.
Dalam rincian surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/202, tertulis jelas bahwa toko obat seperti Apotek dilarang menjual obat sirup. Hal ini menyusul terus meningkatnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya diterima MNC Portal, Rabu (19/10/2022)
Selain itu juga disebutkan untuk tenaga kesehatan (Nakes) dan Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara waktu tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut.
(NDA)