IDXChannel - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang seluruh apotek di wilayahnya untuk menjual obat sirup atau cair.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dihimbau tidak meresepkan obat-obatan serupa hingga menerimah pengumuman resmi dari pemerintah.
Sekertaris Dinkes Kolut, Makbul SKM menjelaskan, pelarangan penjualan dan peresepan obat-obatan cair atau syrup sebagai antisipasi terkait meningkatnya kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal yang banyak menyerang anak usia balita usia 0-18 tahun.
"Meski belum ada laporan kasus serupa di daerah kami namun pencegahan perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).
Dinkes Kolut saat ini memang belum menerimah surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelarangan peredaran obat cair atau syrup tersebut.