IDXChannel—Bagaimana cara pindah BPJS ke daerah lain? Peserta BPJS Kesehatan yang pindah tempat tinggal dari domisilinya dalam jangka waktu yang lama dapat memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) ke daerah tempat tinggalnya yang baru.
Salah satu persyaratan untuk memindahkan faskes antara lain peserta memang berpindah domisili, baik karena pindah tempat tinggal ataupun karena penugasan ke daerah tertentu dalam jangka waktu yang cukup lama.
Untuk memindahkan faskes ke kota lain, peserta harus menyiapkan dokumen surat keterangan domisili sebagai salah satu persyaratan, dan surat keterangan penugasan jika alasan kepindahannya adalah karena tugas atau pelatihan.
Setelah proses pemindahan, peserta dapat menggunakan kartunya di faskes baru pada tanggal 1 bulan berikutnya. Peserta juga baru dapat memindahkan faskesnya ke daerah lain jika sudah terdaftar di faskes lamanya selama tiga bulan.
Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan selain surat keterangan domisili dan surat penugasan antara lain: