sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kolut Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirup

News editor Iskandar
20/10/2022 14:09 WIB
Dinkes Kolut melarang seluruh apotek di wilayahnya untuk menjual obat sirup atau cair.
Heboh Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kolut Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirup (FOTO:MNC Media)
Heboh Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kolut Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirup (FOTO:MNC Media)

Akan tetapi, telah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 sebagai rujukan.

Pada poin 7 dalam surat ditekankan, semua nakes dan faskes tidak meresepkan obat-obatan cair dan syrup kepada masyarakat. 

Sementara pada poin 8 menegaskan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas mulai surat tersebut diterbitkan hingga hingga dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. 

"Pemprov juga merujuk pada poin 7 dan 8 dari surat ini. Kami pikir mencegah lebih baik," imbuhnya.

Berdasarkan pada surat Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut, Dinkes di tingkat provinsi,  kabupaten dan kota serta semua faskes harus melakukan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi itu menyangkut terkait gejala dan pelarangan mengkonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. "Jika anak demam di rumah lebih mengedepankan untuk memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan gunakan pakaian tipis terkecuali ada tanda-tanda bahaya bawa putra-putrinya segera ke faskes," tutupnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement