Obligasi Daerah Belum Disetujui Pemerintah Pusat, Gubernur DKI Cari Alternatif Lewat DBH dan SMI
Pihaknya pun menyiapkan alternatif pendanaan untuk pembangunan Jakarta. Salah satunya melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah belum disetujui oleh pemerintah pusat. Dia menegaskan apapun keputusan nanti Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, memang sampai hari ini belum mendapatkan persetujuan," kata Pramono kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Sebagai jalan keluar, pihaknya pun menyiapkan alternatif pendanaan untuk pembangunan Jakarta. Salah satunya melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
"Maka kami sudah memutuskan apa yang menjadi apa, kesimpulan atau keputusan bersama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai pertama, menggunakan DBH," katanya.
Selain itu, terdapat juga opsi pendanaan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ia menegaskan berbagai opsi skema pendanaan itu tidak akan mempengaruhi rencana pembangunan di Ibu Kota.
"Yang kedua adalah pinjaman dari SMI dengan bunga yang mudah-mudahan murah sekali, gitu ya. Tapi intinya bahwa yang paling penting pembangunan di Jakarta tidak akan mengalami perubahan," kata dia.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Obligasi ini merupakan salah satu creative financing yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
(Nur Ichsan Yuniarto)