News

OJK dan PPATK Perkuat Sinergi Cegah TPPU hingga Pendanaan Terorisme

Dinar Fitra Maghiszha 28/11/2025 19:03 WIB

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan perlunya sinergi kuat dalam penanganan tindak kejahatan yang masuk ke sistem keuangan.

OJK dan PPATK Perkuat Sinergi Cegah TPPU hingga Pendanaan Terorisme. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan perlunya sinergi kuat dalam penanganan tindak kejahatan yang masuk ke sistem keuangan, termasuk judi online yang dinilai membawa dampak destruktif bagi masyarakat.

"Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan)," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Ivan menyatakan kerja sama antarlembaga menjadi kebutuhan kolektif untuk menjaga sistem keuangan dari berbagai risiko.

Menurutnya, kolaborasi OJK, BSSN, dan PPATK menjadi keharusan agar sistem keuangan dan perekonomian nasional terhindar dari dampak negatif perjudian daring dan bentuk kejahatan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan serangan siber merupakan suatu ancaman besar bagi keamanan data sektor jasa keuangan, karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat pada industri jasa keuangan.

"Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar," kata Mahendra.

Melalui sinergi ini, kedua lembaga menyepakati ruang lingkup kerja sama yang meliputi pertukaran data dan informasi, pemanfaatan data olahan teknologi informasi, koordinasi audit, serta penyusunan standar korespondensi.

Seluruh poin tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di sektor jasa keuangan.

(NIA DEVIYANA)

SHARE