OJK Minta Bank Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online
OJK meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank memblokir 8.500 rekening terkait judi online. Pemblokiran itu dilakukan sepanjang 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pemblokiran itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"OJK meminta pelaku perbankan untuk memblokir kurang lebih 8.500 rekening terkait tindak pidana judi online selama 2024," kata Ismail, Kamis (2/1/2025).
Dia menambahkan, dalam pemberantasan judi online ini, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.
Dia melanjutkan, OJK merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring tertanggal 14 Juni 2024.
Ismail mengatakan, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang menegaskan kepada seluruh stakeholders bank untuk menegakkan integritas dalam penyusunan laporan keuangan.
“Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)