News

Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Berikut 12 Pelanggaran yang Diincar

M Fadli Ramadan 04/03/2024 09:55 WIB

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024, pada 4-17 Maret. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia.

Operasi Keselamatan 2024 Dimulai, Berikut 12 Pelanggaran yang Diincar. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024, pada 4-17 Maret. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Aan menerangkan, secara nasional ada lebih dari 152 ribu kecelakaan dengan lebih dari 27 ribu korban meninggal dunia. Untuk itu, Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

“Kerugian material itu bisa sampai Rp500 miliar dalam setahun. Oleh karena itu, guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aan menegaskan, aksi keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas sehingga angka kecelakaan dapat menurun.

“Saya berharap ke depannya, masyarakat bisa kita berikan pemahaman tentang arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tuturnya.

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Keselamatan 2024:

1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus (ETLE mobile)
7. Tidak menggunakan helm
8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
9. Menggunakan ponsel saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
11. menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

(YNA)

SHARE