IDXChannel – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat. Pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib mematuhi aturan lalu lintas jika tidak ingin menjadi incaran dalam operasi ini.
Operasi Keselataman 2024 yang akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri bakal berlangsung selama 14 hari, yakni dimulai pada 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” bunyi keterangan unggahan Instagram resmi @tmcpoldametro, Kamis (29/2/2024).
Untuk melakukan penindakan, Korlantas Polri akan memanfaatkan ETLE (Electronic Traffic Law Enfironcement) atau tilang elektronik. Ada beberapa pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE.