sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Operasi Keselamatan 2024 Bakal Digelar, Pengendara Jangan Lupa Siapkan Surat-Surat

News editor M Fadli Ramadan
29/02/2024 10:40 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat.
Operasi Keselamatan 2024 Bakal Digelar, Pengendara Jangan Lupa Siapkan Surat-Surat. (Foto MNC Media)
Operasi Keselamatan 2024 Bakal Digelar, Pengendara Jangan Lupa Siapkan Surat-Surat. (Foto MNC Media)

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

“Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi juga lho,” tulis keterangan akun Instagram @tmcpoldametro.

Selain itu, petugas juga akan berjaga di titik-titik yang belum terjamah ETLE untuk melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan ETLE mobile dengan menggunakan smartphone juga akan dimaksimalkan oleh Korlantas Polri.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement