News

Overstay, Tujuh WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Sibolga

Carlos Roy Fajarta Barus 11/02/2023 01:14 WIB

Kantor Imigrasi Kota Sibolga mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis usai terbukti melanggar izin tinggal.

Overstay, Tujuh WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Sibolga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kantor Imigrasi Kota Sibolga mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis usai terbukti melanggar izin tinggal. Sebelum dideportasi ketujuh WNA tersebut sempat dititipkan ke lapas sibolga. 

Adapun ketujuh Warga Negara Perancis yang dideportasi tersebut terdiri dari empat wanita dan tiga pria mereka masuk di indonesia tepat di wilayah perairan nias pada tanggal 1 februari dengan menaiki kapal pesiar.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga,Saroha Manullang menjelaskan, pengamanan ketujuh warga negara perancis tersebut bermula ketika petugas Imigrasi Nias, Gunung Sitoli menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kapal berpenumpang warga asing yang sedang sandar di sekitar pesisir pantai di belakang Kodim 0213/Nias, GunungSitoli.

Oleh petugas Imigrasi Nias Pun langsung melakukan pengamatan dan pengawasan, barulah keesokan harinya petugas Imigrasi Nias menemui ketujuh warga asing itu. sekaligus meminta dokumen berupa paspor dan visa untuk diperiksa,  namun, oleh kapten kapal melakukan penolakan dan bahkan sempat terjadi adu mulut.

"Karena tidak kooperatif akhirnya ketujuh warga Negara Prancis ini pun kemudian dibawa ke kantor imigrasi Nias untuk diperiksa,” jelasnya. 

Lanjut Saroha mengatakan, usai diperiksa lima warga Negara Perancis ini pun kemudian dititipkan di Lapas Gunung Sitoli,sedangkan sisanya diberikan izin berada diatas kapal . 

“Setelah diperiksa seluruh Paspor milik warga Negara Prancis tersebut ditahan,” jelas dia.

Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan sementara di kantor imigrasi Nias,akhirnya warga negara prancis ini kemudian diberangkatkan ke kota sibolga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Dalam pemeriksaan di kantor imigrasi sibolga, WNA asing tak dapat berkelit lagi dan diminta untuk membayar pelanggaran denda izin tinggal, namun WNA asing ini menolak untuk membayar denda overstay dan oleh imigrasi sibolga kemudian mengambil langkah tegas dengan mendeportasi ketujuh wna perancis tersebut.

”Mereka tidak kooperatif dan selain itu enggan membayar denda akibat izin tinggal yang telah habis masa berlakunya di Indonesia,’ ujarnya. 

(SLF)

SHARE