Palsukan Sprindik, Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap
Mereka diamankan setelah mengaku sebagai pegawai KPK serta memalsukan surat perintah penyidikan atau sprindik.
IDXChannel - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) mengamankan tiga pegawai gadungan. Mereka diamankan setelah mengaku sebagai pegawai KPK serta memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40). Menurutnya, orang-orang tersebut mengaku sebagai insan KPK untuk meminta uang.
"Melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu," kata Tessa, Kamis (6/2/2025).
Tessa belum membeberkan perihal jumlah uang yang diminta oleh pegawai KPK gadungan tersebut.
"Update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, mereka memalsukan sprindik yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Leonard Haning. Pemalsuan sprindik diketahui setelah tim kuasa hukum Leonard Haning melakukan koordinasi dengan KPK.
“Telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat perintah penyidikan dan panggilan KPK terhadap Leonard Haning selaku mantan Bupati Rote,” kata dia.
“Orang-orang dari Bupati Rote ini kan punya tim kuasa hukumnya, dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu, bodong,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)