IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisa laporan mantan Ketua Lembaga Antirasuah Abraham Samad. Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan apakah itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
KPK, ujar Tessa, mengapresiasi adanya laporan dari masyarakat sipil. Menurutnya, adanya laporan tersebut merupakan kepercayaan publik kepada KPK.
"KPK terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.