Partai Pemerintah Korsel Dukung Pemakzulan setelah Presiden Yoon Tolak Mundur
Partai Kekuasaan Rakyat yang menguasai pemerintahan Korea Selatan (Korsel) berbalik mendukung upaya pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
IDXChannel - Partai Kekuasaan Rakyat yang menguasai pemerintahan Korea Selatan (Korsel) berbalik mendukung upaya pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Partai Kekuasaan Rakyat sebelumnya menjegal upaya pemakzulan. Partai tersebut mengubah posisinya setelah Yoon menolak mundur.
"(Pemakzulan) satu-satunya pilihan sekarang," kata Ketua Umum Partai Kekuasaan Rakyat Han Dong Hoon, dilansir dari Xinhua pada Kamis (12/12/2024).
Han awalnya mendorong Yoon untuk mundur secara bertahap. Namun, harapan itu kandas setelah Yoon menolak seruan mundur.
"Saya akan menghadapinya dengan berani, apakah itu pemakzulan atau penyelidikan," kata Yoon dalam pidato yang disiarkan televisi.
Upaya pemakzulan Yoon gagal pekan lalu karena Partai Kekuasaan Rakyat memboikot voting. Kubu oposisi kembali mengajukan mosi pemakzulan voting pekan ini.
Pemungutan suara rencananya digelar pada 14 Desember. Han mengatakan anggota parlemen dari partainya akan dibebaskan memilih sesuai hati nurani mereka.
"Dalam pemungutan suara berikutnya, anggota parlemen partai kita harus memasuki aula pertemuan dan mengambil bagian dalam pemungutan suara berdasarkan keyakinan dan hati nurani mereka sendiri," katanya.
Yoon memicu krisis politik setelah mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember. Kebijakan itu dicabut beberapa jam setelah diumumkan karena ditentang parlemen dan publik.
Kubu oposisi menyebut kebijakan darurat militer Yoon sebagai upaya perebutan kekuasan. Mereka mengajukan mosi pemakzulan di parlemen dan mendesaknya mundur.
Yoon juga terjerat masalah hukum. Kebijakan darurat militernya dituduh sebagai bentuk pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak berwenang telah menjadikan Yoon dan sejumlah anak buahnya tersangka. Yoon dilarang ke luar negeri, sementara beberapa pejabat yang deat dengannya ditahan polisi.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Yoon menghadapi ancaman penjara seumur atau bahkan hukuman mati. (Wahyu Dwi Anggoro)