News

Pasutri Bandar Arisan Tipu Ratusan Orang Hingga Rp1,5 Miliar

Andrian Supendi 28/02/2023 17:16 WIB

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu mengamankan ARL (47) dan YWN (42) yang merupakan pasangan suami karena diduga telah menipu ratusan korban.

Pasutri Bandar Arisan Tipu Ratusan Orang Hingga Rp1,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengamankan ARL (47) dan YWN (42) yang merupakan pasangan suami karena diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada sekitar 159 orang yang menjadi korban modus penipuan tersebut dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

"Tersangka ini menyelenggarakan dua jenis arisan, yakni arisan mingguan dan bulanan. Yang menjadi korban arisan mingguan sebanyak 110 orang dan korban arisan bulanan sebanyak 49 orang. Jadi totalnya ada 159 orang yang menjadi korban dengan kerugian Rp1.573.900.000," kata Fahri, didampingi Plh Kasat Reskoba Polres Indramayu, IPTU Karnadi, saat konferensi pers di Polres setempat, Selasa (28/2/2023).

Fahri Siregar menyampaikan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku yaitu mengadakan arisan mingguan dan bulanan dengan memasukan nama-nama peserta arisan fiktif sehingga terlihat banyak peserta, tujuannya untuk memancing para korban agar mau mengikuti arisan tersebut.

Fahri menerangkan, peserta yang mengikuti program arisan mingguan harus menyetor uang Rp100.000 per minggu dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp17.800.000. 

Sedangkan, lanjut dia, peserta yang mengikuti arisan bulanan harus menyetor uang Rp500.000 per bulan dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp34.000.000.

"Penyetoran uang arisan mingguan dilakukan dengan cara mendatangi atau menagih peserta arisan yang dilakukan oleh seseorang suruhan tersangka," terang Fahri.

Kemudian, lanjut Fahri, uang dari para korban tersebut, tersangka pakai untuk keperluan pribadi. 

"Uangnya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti renovasi rumah, membayar hutang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung," ujar Fahri.

Fahri Siregar menuturkan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 buah buku catatan, 2 buah toples plastik berisi nama peserta arisan yang belum keluar, 2 buah botol plastik berisi nama peserta arisan yang sudah keluar, 2 unit Handphone, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM Bank BRI, dan 3 bendel rekening koran Bank BRI.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana,Pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Fahri.

(SLF)

SHARE