sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tekan Kasus Investasi Bodong, Teten Minta Revisi UU Koperasi segera Rampung

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
15/02/2023 12:50 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta revisi Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 dapat segera rampung pada pertengahan tahun ini.
Tekan Kasus Investasi Bodong, Teten Minta Revisi UU Koperasi segera Rampung. (Foto: MNC Media)
Tekan Kasus Investasi Bodong, Teten Minta Revisi UU Koperasi segera Rampung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta revisi Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 dapat segera rampung pada pertengahan tahun ini. Hal ini dipandang urgen lantaran porsi pengawasan pemerintah masih minim terhadap perangkat internal lembaga koperasi.

Teten menyebut selama ini pengawasan hanya dilakukan melalui internal koperasi. Adapun pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

"Selama ini koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Jadi (revisi) itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi," kata Teten saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen Kukm) Nomor 9 tahun 2022, pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi, di mana pengawas diminta untuk melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada Kementerian terkait.

Teten melihat regulasi ini lemah karena tidak ada payung hukum undang-undang yang tegas memberikan porsi pengawasan lebih kepada Kemenkop UKM. Ia menargetkan revisi ini dapat segera disetujui oleh DPR.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement