IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,2 triliun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Dalam hal ini, kata Ramadhan, Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka pada perkara tersebut. Mereka adalah, AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA.
"Saat ini dari 8 tersangka itu, ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung kemarin," ujar Ramadhan.