sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Sudah Sita Aset Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Net89

News editor Puteranegara
10/02/2023 16:29 WIB
Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. 
Bareskrim Sudah Sita Aset Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Net89. (Foto: MNC Media).
Bareskrim Sudah Sita Aset Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Net89. (Foto: MNC Media).

Ramadhan merinci, berkas pertama untuk tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkam kemarin 9 Februari 2023. Kedua. Untuk tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan Senin, 13 Februari 2023. 

Sementara itu, Ramadhan menyebut, dua tersangka lainnya yakni, AA dan LSH masih belum ditangkap oleh Bareskrim Polri. 

"Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka dan 2 tersangka yang belum ditemukan AA dan LSH  masih dilakukan proses pencarian," ucap Ramadhan. 

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement