sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Sudah Sita Aset Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Net89

News editor Puteranegara
10/02/2023 16:29 WIB
Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. 
Bareskrim Sudah Sita Aset Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Net89. (Foto: MNC Media).
Bareskrim Sudah Sita Aset Rp1,2 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong Net89. (Foto: MNC Media).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement