IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih mengejar dua buronan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka itu berinisial AA dan LSH. “Masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas," katanya kepada awak media, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Meski begitu, Nurul tak memaparkan kendala yang dihadapi penyidikan dalam melakukan pemburuan terhadap dua petinggi Net89 tersebut.
Padahal, kata Nurul, Polri telah menerbitkan Red Notice kepada mereka berdua. Sehingga bisa dilakukan penangkapan apabila mereka melintas ataupun berada di luar negeri.
"Serta sudah diajukan Red Notice ke divisi hubungan internasional Polri," ujar Nurul.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu terdiri dari AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89.
Sisanya lima orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger. Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun
(FRI)