IDXChannel - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap Kantor Net89 terkait kasus kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading.
"Kantor PT SMI Net89 di ruko foresta bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar," kata dia kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, pihak Bareskrim juga menyita aset milik Net89 lainnya yakni berupa Gedung Tower PT SMI Net89 di Tangerang.
"Penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD boulevard Utara Tangerang senilai Rp715 miliar," ujar Ramadhan.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.