PBNU Dapat Izin Kelola Tambang 26 Ribu Ha di Kaltim, Kapan Eksplorasi?
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengantongi izin usaha dari pemerintah untuk mengelola 26 ribu hektare lahan tambang di Kaltim.
IDXChannel - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengelola 26 ribu hektare (ha) lahan tambang di Kalimantan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
“Jadi yang sudah di luar sekarang itu adalah WIUPK. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus karena ini merupakan kebijakan yang khusus diberikan untuk ormas-ormas. Dan kami kan juga mendapatkan koordinat wilayahnya, itu ada sekitar 25-26 ribu hektare di Kalimantan Timur (Kaltim). Baru itu yang keluar,” ujar Gus Yahya.
Lebih jauh katanya, jika izin eksplorasi masih dalam proses dan persyaratan, seperti studi lingkungan serta persetujuan administratif lainnya yang harus dilengkapi terlebih dahulu.
“Nah kemudian masih harus dipersyaratkan macam-macam hal. Dipersyaratkan studi lingkungan, dipersyaratkan ini-itu, sekarang sedang dalam proses,” tuturnya.
Gus Yahya menambahkan, saat ini, PBNU telah membentuk badan usaha berbasis koperasi untuk mengelola lahan tambang tersebut.
Badan usaha ini bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara yang didirikan khusus untuk mengelola tambang, di mana struktur saham dimiliki sepenuhnya oleh koperasi milik PBNU.
“Kami sesuai dengan yang disarankan oleh Pak Presiden, sudah membentuk satu badan usaha yang dimiliki oleh koperasi. Koperasi itu adalah koperasi milik PBNU bersama dengan koperasi dan warga. Strukturnya seperti itu. Dan sudah membentuk satu badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Badan usaha itu namanya BUMN, singkatannya. Dan dimiliki sahamnya oleh koperasi,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya menjelaskan, potensi sumber daya tambang di wilayah yang telah ditentukan itu belum dapat dipastikan sebelum eksplorasi dilakukan. Namun, dengan terbitnya WIUPK, proses perizinan sudah mulai diproses meskipun belum selesai sepenuhnya.
“Nah, sekarang berbagai macam rangkaian yang disarankan untuk memulai eksplorasi dan seterusnya masih sedang disiapkan. Belum selesai. Tentu saja nanti kami akan mengikuti alur yang ada. Itu karena ini sudah izinnya sudah diberikan oleh kami. Soal potensi apa namanya tentu kita menunggu hasil eksplorasinya karena belum,” ujar Gus Yahya.
“Sekarang izin untuk eksplorasi itu saja masih baru diproses. Kita belum bisa, sebelum ada izin untuk eksplorasi. Ini masih dalam prosesnya. Tapi, wilayah izin usaha pertambangannya sudah terbit. Sehingga untuk mendapatkan izin usahanya itu sudah bisa mulai diproses. Tapi itu sekian banyak persyaratannya harus kita tebus,” kata dia.
(Fiki Ariyanti)