News

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Jubir Kemenag Bilang Begini

Widya Michella 24/03/2023 22:33 WIB

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie merespons Instruksi Presiden Jokowi yang meminta jajarannya meniadakan kegiatan bukber.

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Jubir Kemenag Bilang Begini. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie merespons Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Menurutnya, kebijakan tersebut sangatlah tepat agar kementerian tidak mewajibkan gelaran buka puasa bersama. 

"Menurut saya Kementerian itu baguslah kalau misalnya para pejabat itu tidak perlu melakukan buka puasa bersama. Soalnya kalau misalnya pak menteri, kepala badannya ngadain seolah-olah kayak wajib lah buat (buka puasa bersama) dan menjadi suatu kewajiban kan enggak begitu,"ujar Anna saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk memahami kembali kebijakan tersebut. Sebab, yang dilarang hanya mereka yang menjadi pejabat ASN dan Kementerian/Lembaga. Artinya, masyarakat tidak dilarang untuk menggelar acara buka puasa bersama. 

"Kalau dibaca lagi itu kan larangannya untuk pejabat Kepala Badan, menteri jadi para pejabat dan menurut saya itu baik-baik saja. Soalnya kan nggak melarang orang untuk secara umum kalau orang yang masyarakat biasa boleh tetap malah," katanya.

"Masyarakat itu enggak papa itu nggak berlaku buat masyarakat soalnya kan itu edarannya buat para pejabat," tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

(YNA)

SHARE