Pelaku Penipuan AI Deepfake Prabowo Raup Rp30 Juta dalam Empat Bulan
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan menggunakan teknologi AI deepfake dari video Presiden Prabowo Subianto yang telah merugikan masyarakat.
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan menggunakan teknologi AI deepfake dari video Presiden Prabowo Subianto yang telah merugikan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan kasus tersebut berawal dari tersangka berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI yang menawarkan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Video yang sudah diedit menggunakan AI itu ditambahkan nomor WhatsApp tersangka diunggah ke berbagai platform media sosial. Jika ada korban yang menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
"Dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi," katanya saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Setelah itu, kata Himawan, korban yang telah membayar biaya administrasi bakal dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.
"Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," katanya.
Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah menipu 11 orang dan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
"Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah)," katanya.
(Febrina Ratna Iskana)